Perlu Harmonisasi Aturan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Ini Sebabnya
Rabu, 02 November 2022 – 20:13 WIB

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
Dengan itu, pihaknya meminta Bappebti untuk segera merevisi poin- poin yang ada dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.
"Catatan untuk peraturan Bappebti sendiri, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Bhima.
Polemik aturan tentang aset kripto masih berlangsung seiring adanya pasal 205 dan 207 dalam RUU PPSK yang menyebut aset kripto berada di bawah wewenang BI dan OJK, ditambah, masih perlunya dilakukan perbaikan atas Perba No.8/2021. (antara/jpnn)
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- Rayakan Ultah ke-5, Aplikasi PINTU Gelar Berbagai Event Menarik Hingga Beragam Promo
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK