Perlu Jalan Tembus Baru Bandara Soetta-Tanjung Priok
Selasa, 24 Mei 2011 – 21:42 WIB
Dengan cara menginstruksikan kementerian terkait untuk aktif mengatasi persoalan di Jakarta. Dalam UU no 29 tahun 2007 tentang Kekhususan Ibu Kota DKI Jakarta, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat untuk mengatur Jakarta. ”Kalaupun harus dikeluarkan keputusan presiden oleh SBY, tidak melanggar undang-undang yang ada,” imbuh Tom. (rul)
Baca Juga:
PEMERINTAH pusat didesak membangun jalan tembus di kawasan pesisir pantai yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok, Cengkareng dengan Bandara Soekarno-Hatta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS