Perlu Kajian Inkonsistensi Pelaksanaan Pancasila
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:51 WIB

Perlu Kajian Inkonsistensi Pelaksanaan Pancasila
"Sebabnya, meski Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 masih tetap dipertahankan secara utuh, namun dimensi kelembagaannya telah berubah amat banyak. Oleh karena itu ada kebutuhan untuk menguji kembali keseluruhan tatanan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan yang sedang berlaku sekarang, dengan mekanisme konstitusional yang dirancang oleh para pendiri negara, yang sudah barang tentu sudah serasi dengan semangat kebersamaan yang dikandung oleh Pancasila itu," ujarnya.
Baca Juga:
Menyinggung pelaksanan pemerintahan saat ini, Ponco mengungkapkan, sadar atau tidak sadar, sistem pemerintahan demokrasi presidensial yang kita anut dewasa ini mempunyai nuansa sistem pemerintahan demokrasi parlementer. Apakah tatanan demokrasi seperti ini mampu atau tidak mewujudkan cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 masih perlu kita amati lebih dalam.
“Dengan posisi yang demikian mengemuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka mau tidak mau, partai-partai politik ikut memikul tanggung jawab terhadap terwujud atau tidaknya cita-cita nasional dan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945,” tegas Ponco.
Sementara itu politisi dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa, belum terealisir dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Bahkan yang menyedihkan rakyat Indonesia hanya mendapat dampak buruk kebijakan ekonomi yang tidak pro-rakyat.
JAKARTA - Ketua umum Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan (FKPPI), Ponco Sutowo mengatakan perlu diadakan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?