Perlu Keputusan Politik Negara saat Pemerintah Mau Melibatkan TNI Urus Pangan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut TNI dimungkinkan untuk dilibatkan dalam mengurusi pangan di tanah air.
Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI membuka ruang pelibatan tantara untuk urusan sipil melalui payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Isu keterlibatan TNI terkait ketahanan pangan bukanlah hal baru. Sejak 2012, Kementerian Pertanian dan TNI AD telah meneken nota kesepahaman tentang program ketahanan pangan," kata Anton melalui layanan pesan, Senin (10/2).
Namun, kata dia, pelibatan TNI dalam menunjang program ketahanan pangan sebaiknya ditetapkan melalui keputusan politik negara.
"Dalam hal ini, pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan," kata Anton.
Dengan begitu, kata pengamat militer itu, pemerintah bisa membuat ketentuan lebih lanjut dan terperinci terkait unsur yang dilibatkan, durasi, dan pembiayaan.
"Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan," lanjutnya.
Selain itu, kata Anton, pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan sebaiknya tetap ditempatkan dalam konteks tugas perbantuan.
Kepala CIDE Anton Aliabbas menyebut pelibatan TNI dalam mewujudkan kedaulatan pangan memerlukan kesepakatan pemerintah dan DPR.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Makin Mahal, Bawang Ikut-ikutan