Perlu Kode Etik Penyelenggara Negara untuk Cegah Korupsi
"Saat sesi Parliament and its importance in addressing anti-corruption in public administration, saya diberi kesempatan memberi paparan. Saya menekankan tentang pentingnya reformasi mendasar pada layanan publik," ujarnya.
Menurut Dodi, reformasi pada layanan publik, harus menjadi konsen utama untuk mencegah praktek KKN.
Tentunya, kata dia, pertama yang harus dilakukan untuk mewujudkan itu produk legislasi yang dihasilkan haruslah yang mendukung terciptanya aparatur negara yang profesional, berintegritas, independen dan berkualitas.
Regulasi tersebut antara lain, UU tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN hingga UU tentang Aparatur Sipil Negara.
“DPR juga memberikan dukungan untuk remunerasi penghasilan pegawai sehingga mereka tidak lagi berpikir macam-macam saat bekerja,” jelas Dodi.
Ia menambahkan, yang tak kalah penting lagi, selain regulasi pendukung, Indonesia juga memerlukan rambu-rambu etik bagi penyelenggara negara. Karena itu kedepan Kode Etik Penyelenggara Negara mesti segera dirumuskan. Ia pun berjanji akan mendesakan itu di DPR.
"Sebab itu sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan anti-korupsi," paparnya.
Dodi menambahkan selain mengikuti agenda konferensi, delegasi DPR RI yang dipimpinnya juga berkesempatan berdialog dengan Honorary Counsel of the Republic of Indonesia to Kyrgyz Republic, Eduard Kubatov. Dialog membahas beragam peluang untuk mempererat kerja sama bilateral kedua negara.
JAKARTA -- Korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia belum juga berhasil diberantas. Diperlukan sebuah ikhtiar yang keras untuk memberantas dan
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih