Perlu Legal Audit HPL Gelora BK
Senin, 16 November 2009 – 19:26 WIB
JAKARTA - Legal audit terhadap penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gelora Bung Karno (BK) dipandang sangat diperlukan, guna mendorong perkembangan penguasaan HPL sebagai fungsi pelayanan publik tanpa mengabaikan fungsi perdatanya. "Terutama terhadap aspek dasar kerjasama dengan pihak ketiga, seiring dengan telah diberlakukannya UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," kata Dr Rildo Ananda Anwar SH MH, di Jakarta, Senin (16/11). Hubungan hukum antara pemegang HPL Gelora BK dengan pengelola, menurut Rildo pula, merupakan hubungan penyerahan kewenangan untuk mengelola tanah yang berdiri di atas HPL Nomor 1/Gelora. Sedangkan hubungan hukum antara pemegang HPL Gelora BK dengan pihak ketiga adalah hubungan pemanfaatan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora, yang terjalin melalui perjanjian dengan proses berbeda.
Kedua UU dan PP yang dimaksud, lanjut Rildo, secara tegas menjelaskan bahwa (terhadap) barang milik negara sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau dari perolehan lainnya yang sah, ditegaskan bahwa pihak ketiga yang memperoleh hak atas tanah di atas HPL tidak diperkenankan menjadikannya objek built operate transfer (BOT) sebagai jaminan hutang. Untuk kawasan Gelora BK sendiri, awalnya tanah yang dibebaskan melalui Kepres RI Nomor 11 tahun 1959 tentang pembentukan Badan-badan Organisasi Penyelenggara Asian Games itu adalah 723,17 Ha, dengan komposisi khusus untuk lokasi pembangunan sarana dan prasarana fisik Asian Games seluas 286,76 Ha.
Baca Juga:
"Saat ini, telah terjadi berbagai perkembangan yang sangat dinamis meliputi eksistensi dan kelembagaannya. Di situlah legal audit sangat diperlukan," kata Rildo Ananda Anwar yang juga Sekretaris Mensesneg itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Legal audit terhadap penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gelora Bung Karno (BK) dipandang sangat diperlukan, guna mendorong perkembangan
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?