Perlu Legal Audit HPL Gelora BK

Perlu Legal Audit HPL Gelora BK
Perlu Legal Audit HPL Gelora BK
"Sebelum tahun 1989, atau sebelum penerbitan HPL No.1/Gelora, hubungan hukum dilakukan melalui pelepasan hak atas tanah. Sementara sesudah terbitnya HPL No.1/Gelora, kerjasama terwujud melalui perjanjian pemanfaatan tanah," terang Rildo pula.

Terhadap perbedaan ini, Rildo memandang, di masa datang harus ditegaskan bahwa HPL bukan atas tanah sebagaimana Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria. "HPL adalah hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL," katanya.

Aset-aset Gelora BK yang dipergunakan oleh negara/pemerintah sendiri, antara lain seperti gedung MPR/DPR, TVRI, SMUN 24, Puskesmas, kantor kelurahan, Kantor Depdiknas, Kantor Mennegpora, serta Kantor Kehutanan. "Itu semua harus ditata dan diperjelas dasar penggunaan tanahnya di atas tanah HPL No.1/Gelora, sehingga tercipta kepastian hukum dan neraca asetnya yang akuntabel," imbuh Rildo Ananda Anwar. (fas/JPNN)

JAKARTA - Legal audit terhadap penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gelora Bung Karno (BK) dipandang sangat diperlukan, guna mendorong perkembangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News