Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula
Senin, 09 Januari 2012 – 02:51 WIB
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai membutuhkan waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengurangi persoalan dalam distribusi gula. Kendati demikian, upaya menangani persoalan gula tersebut dinilai belum maksimal. Padahal, mereka secara terang-terangan mendistribusikan gula produksinya ke kawasan timur Indonesia. Di dalam UU menyatakan kalau gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan minuman. "Jadi, sudah menentang aturan atau UU yang dikeluarkan pemerintah," tandasnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kadin Natsir Mansyur mengatakan audit gula kristal rafinasi yang dilakukan dinilai bisa mengurangi permasalahan tata niaga gula nasional. Karena, hampir lima tahun ini gula menghadapi persoalan produksi, distribusi dan perdagangan.
Menurut dia, jangan hanya melihat satu sisi dimana produksi gula kristal putih bermasalah, sehingga gula rafinasi bisa masuk ke pasaran. Melihat itu, pemerintah cenderung membiarkan dan malah membela produsen gula rafinasi tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai membutuhkan waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengurangi persoalan dalam distribusi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?