Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula
Senin, 09 Januari 2012 – 02:51 WIB

Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah mengumumkan audit gula rafinasi secara transparan. Seperti diketahui, pemerintah hanya menyatakan bahwa ada delapan produsen yang melanggar aturan sehingga gula rafinasi merembes ke pasaran. Dari delapan produsen, lima di antaranya dikenai sanksi pengurangan kuota impor raw sugar atau gula mentah.
Baca Juga:
"Tentu hal ini sangat disayangkan, pemerintah tidak bersedia menyebutkan secara luas nama produsen yang melanggar aturan itu. Karena, pengaruh gula rafinasi terhadap kebijakan pergulaan nasional sangat besar," urainya.
Dikatakan, sebelum ini Kadin dengan asosiasi terkait mengadakan rapat yang di dalam kesepakatannya menyatakan agar audit gula rafinasi diumumkan secara terbuka. Memang, dari sisi sanksi yang diberikan sudah memuaskan para pelaku pergulaan.
"Akan tetapi, kesepakatan diantara pelaku pergulaan tersebut tidak diikuti transparasi dari sisi Kemendag. Malah, menimbulkan pertanyaan," ucapnya. Karena itu, Kadin menyampaikan surat pada Kemendag mengenai hasil rapat Kadin dan asosiasi.
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai membutuhkan waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengurangi persoalan dalam distribusi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang