Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula
Senin, 09 Januari 2012 – 02:51 WIB
Di sisi lain, kapasitas terpasang pabrik gula rafinasi juga perlu diumumkan secara transparan. Dalam hal ini yang wajib mengumumkan adalah lembaga teknis terkait, yakni Kementerian Perindustrian.
Sebelum ini, pemerintah berencana untuk memberikan sanksi berupa pengurangan jatah impor gula mentah tahun 2012 sebesar 2,55 juta ton menjadi 2,15 juta ton. Terkait hal ini, Natsir menilai bahwa sanksi tersebut sudah seharusnya dilakukan dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya.
Dia melanjutkan, agar tidak terjadi persoalan yang sama perlu ada penegasan tentang reward dan punishment terhadap hasil audit gula rafinasi. Namun, tetap berdasarkan pada tujuan agar gula petani tidak terganggu.
"Setidaknya, proses audit tersebut dapat menekan pelanggaran dalam tata niaga gula, seperti rembesan gula rafinasi yang terjadi sekarang. Sebaiknya, pengumuman nama produsen yang melanggar ketentuan bisa diumumkan, supaya memberikan efek jera bagi mereka," tutur dia. (res)
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai membutuhkan waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengurangi persoalan dalam distribusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis