Perlu Masa Transisi Laksanakan Putusan MK
Selasa, 13 November 2012 – 18:44 WIB

Perlu Masa Transisi Laksanakan Putusan MK
Seperti diketahui, MK menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam.
Baca Juga:
Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan perkara ini, Selasa (13/11). (boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menjamin bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Bendungan Marangkayu
- Kinerja 2024 Moncer, Jasindo Perkuat Peran Pertumbuhan Ekonomi Nasional & Literasi Asuransi
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Azka Aufary Ramli: Implementasi QRIS dan GPN Sebagai Wujud Kedaulatan Digital Indonesia