Perlu Membuat Regulasi Untuk Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pilkada ditiadakan pada 2022 dan 2023.
Salah satu inovasi yang ditawarkan yaitu membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.
Menurut Guspardi, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya.
Sebab, masa bakti penjabat (Pj) kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi.
Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai.
“Dikhawatirkan, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat,” kata Guspardi Gaus, Selasa (18/1).
Legislator asal Sumatera Barat ini menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kemendagri dalam mengambil kebijakan.
Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya.
Guspardi Gaus mengusulkan kepada pemerintah membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap