Perlu Membuat Regulasi Untuk Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah
Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah.
Dengan demikian, menurut Guspardi Gaus, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik.
“Juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif,” tutur politikus PAN itu.
Politikus PAN ini mengatakan proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Dia menekankan proses seleksi calon Pj kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti.
“Untuk posisi penjabat gubernur harus diisi eselon satu, sedangkan penjabat bupati atau wali kota diisi ASN berstatus eselon dua,” kata Guspardi yang akrab disapa Pak GG ini.
Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah melalui fit and proper test. Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.
Guspardi Gaus mengusulkan kepada pemerintah membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?