Perlu Membuat Regulasi Untuk Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah.
Dengan demikian, menurut Guspardi Gaus, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik.
“Juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif,” tutur politikus PAN itu.
Politikus PAN ini mengatakan proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Dia menekankan proses seleksi calon Pj kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti.
“Untuk posisi penjabat gubernur harus diisi eselon satu, sedangkan penjabat bupati atau wali kota diisi ASN berstatus eselon dua,” kata Guspardi yang akrab disapa Pak GG ini.
Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah melalui fit and proper test. Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.
Guspardi Gaus mengusulkan kepada pemerintah membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah