Perlu Memperkuat Fondasi Keamanan dan Ketahanan Siber Lewat UU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, kedaulatan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut maupun udara saja, melainkan juga pada wilayah siber.
Berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada tahun 2018, kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun (USD 34,2 miliar). Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik, kerugiannya bisa mencapai USD 1,745 triliun atau lebih dari 7 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) kawasan Asia Pasifik yang mencapai USD 24,33 triliun.
Menurut Bamsoet, data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, setidaknya sepanjang 2018 ada sekitar 232 juta serangan siber menyerbu Indonesia. Serangan tersebut tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi.
Di Indonesia saja, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2018, sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total penduduk sebesar 264,16 juta jiwa. “Karenanya fondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang," papar Bamsoet saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Turut menjadi narasumber antara lain Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, dan Dekan Fakuktas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim. Acara yang diinisiasi BSSN ini dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, komunitas siber, akademisi, praktisi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, dan kementerian/lembaga.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyinggung terputusnya aliran listrik yang menyelimuti sebagian Jawa beberapa waktu lalu. Walaupun bukan terjadi karena serangan, namun kejadian ini telah membuat kehebohan dan mematikan aktifitas ekonomi masyarakat.
Tak menutup kemungkinan suatu saat nanti aktivitas siber Indonesia tiba-tiba diserang. Jaringan telekomunikasi dan internet mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.
"Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di remote dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh kita. Hal seperti itu bisa saja terjadi. Saat ini saja jika kita melaporkan kehilangan handphone atau mobil, dari kantor pusat bisa langsung 'dikunci' sehingga si pencuri tak bisa menggunakan.Karena itu, ke depan saat membeli alat tempur atau sarana prasarana critical infrastructure dari luar negeri, beberapa codingnya harus diganti sehingga pabrikan asalnya tak lagi punya kendali penuh sekaligus meminimalisir perbuatan jahat dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab," singgung Bamsoet.
Pada era Revolusi Industri 4.0 saat ini, kedaulatan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut maupun udara saja, melainkan juga pada wilayah siber.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online