Perlu Mengevaluasi Pelibatan TNI Dalam Serap Gabah Petani
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengaku pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Dia melihat, pengadangan di Maros itu ada kecenderungan maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud oleh UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.
"Perdagangan antardaerah tak boleh dihambat karena ini NKRI dan berpotensi juga melanggar UU Larangan Praktik, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kategori entry barrier," kata Alamsyah.
Alamsyah juga menjelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu untuk memerhatikan kasus ini. Sebab, hal ini dapat melahirkan persaingan usaha tidak sehat.
"Jangan karena beras masuk pangan strategis lantas pihak-pihak tertentu merasa dapat semena-mena mengintervensi. Sekali lagi kami sedang mendalami. Ini sangat serius bagi kami," kata Alamsyah.(tan/jpnn)
Pelibatan TNI dalam operasi serap gabah petani (sergap) perlu dievaluasi. Hal ini untuk menunjang kesejahteraan petani dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Serikat Tani Soroti Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder
- Bule Inggris Berulah di Bali, Sopir Truk Gabah Jadi Korban
- NTP Nasional Naik 1,09 Persen di Agustus 2023, 4 Komoditas Ini Pendorongnya
- Ini Penyebab Serapan Gabah dan Beras Bulog Masih Rendah
- Jalankan Instruksi Presiden, Airlangga Jamin Harga Beras dan Gabah Aman saat Ramadan
- Pemerintah Tetapkan Harga Beli Beras, Sebegini Nilainya