Perlu Mengevaluasi Pelibatan TNI Dalam Serap Gabah Petani

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengaku pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Dia melihat, pengadangan di Maros itu ada kecenderungan maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud oleh UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.
"Perdagangan antardaerah tak boleh dihambat karena ini NKRI dan berpotensi juga melanggar UU Larangan Praktik, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kategori entry barrier," kata Alamsyah.
Alamsyah juga menjelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu untuk memerhatikan kasus ini. Sebab, hal ini dapat melahirkan persaingan usaha tidak sehat.
"Jangan karena beras masuk pangan strategis lantas pihak-pihak tertentu merasa dapat semena-mena mengintervensi. Sekali lagi kami sedang mendalami. Ini sangat serius bagi kami," kata Alamsyah.(tan/jpnn)
Pelibatan TNI dalam operasi serap gabah petani (sergap) perlu dievaluasi. Hal ini untuk menunjang kesejahteraan petani dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bulog Mojokerto Catat Prestasi Gemilang dalam Serapan Gabah dan Beras
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Amankan Serapan Gabah Pada Panen Raya, Bulog Lakukan Sewa Gudang
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir