Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK
Kamis, 08 Agustus 2019 – 16:20 WIB
Oleh karena itu, menurut Petrus, publik sangat berharap agar dari tangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, melahirkan pimpinan KPK baru (mengubah secara total pimpinan KPK yang ada sekarang), yang mampu mengemban misi koordinasi, monitor dan supervisi agar memperkuat fungsi pencegahan.
“Karena selama ini hanya fungsi penindakan yang berjalan dan diperankan dengan baik oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK. Padahal pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan,” tegas Petrus.(fri/jpnn)
Menurut Petrus Selestinus, publik mulai curiga ada apa antara DPR dengan KPK yang sejak KPKPN dibubarkan melalui UU No. 30 Tahun 2002, fungsi bidang pencegahannya melemah dan nyaris tak terdengar.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KPK Siapkan Tim Hadapi Gugatan Paman Birin
- Calon Ketua MA Sebaiknya Bersih dari yang Terseret Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- 5 Berita Terpopuler: Waduh Perkiraan Gaji PPPK Sudah Ketahuan, Tolong SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- Adik Sandra Dewi Pernah Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis