Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK

Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPNN.com

Oleh karena itu, menurut Petrus, publik sangat berharap agar dari tangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, melahirkan pimpinan KPK baru (mengubah secara total pimpinan KPK yang ada sekarang), yang mampu mengemban misi koordinasi, monitor dan supervisi agar memperkuat fungsi pencegahan.

“Karena selama ini hanya fungsi penindakan yang berjalan dan diperankan dengan baik oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK. Padahal pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan,” tegas Petrus.(fri/jpnn)


Menurut Petrus Selestinus, publik mulai curiga ada apa antara DPR dengan KPK yang sejak KPKPN dibubarkan melalui UU No. 30 Tahun 2002, fungsi bidang pencegahannya melemah dan nyaris tak terdengar.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News