Perlu Pasal Karet Untuk Atur Jenis-jenis Narkotika
Minggu, 08 Oktober 2017 – 15:15 WIB

Anggota Tim Kunjungan Spesifik Baleg DPR RI Henry Yosodiningrat (kanan) di Gedung Aula Mapolda Kepri, Rabu (04/10). Foto: Humas DPR for JPNN.com
Menurut Henry Yosodiningrat, pasal karet dibutuhkan mengingat banyaknya turunan dari zat-zat yang ada dalam daftar lampiran RUU Narkotika.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan