Perlu Payung Hukum, Guru Swasta-PTT Sulit jadi CPNS
Kamis, 07 April 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Keinginan kalangan guru honorer swasta untuk menjadi PNS tidak akan mudah terealisasikan. Pasalnya, untuk diangkat menjadi CPNS, ternyata perlu regulasi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, Bosman mengatakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah sedang memikirkan regulasi untuk kesejahteraan mereka tersebut. "Untuk menjadikan mereka CPNS, perlu payung hukum. Kecuali guru bantu nasional yang ditempatkan di sekolah swasta. Itu pun harus memenuhi kriteria," terangnya.
"Sampai saat ini, belum ada regulasi untuk mengangkat tenaga guru honorer swasta menjadi PNS," kata Direktur Pengendalian Kepegawaian I Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bosman Sitinjak, di Jakarta, Kamis (7/4).
Diakui Bosman, banyak tenaga guru honorer swasta yang mendesak pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS seperti guru honorer di sekolah negeri. Namun permintaan tersebut tidak bisa direalisasikan, karena memang belum ada payung hukum untuk mengangkat guru honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolah-sekolah swasta menjadi CPNS.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan kalangan guru honorer swasta untuk menjadi PNS tidak akan mudah terealisasikan. Pasalnya, untuk diangkat menjadi CPNS, ternyata
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa