Perlu Pembuktian Lebih Lengkap untuk Putuskan Perkara Sambo
![Perlu Pembuktian Lebih Lengkap untuk Putuskan Perkara Sambo](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/11/08/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-dfwg.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sidang mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) masih bergulir hingga kini.
Berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi pun telah mengemuka dalam proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, dari berbagai keterangan saksi yang masih bervariasi, sejauh ini masih diperlukan lagi pembuktian yang lebih lengkap terhadap Ferdy Sambo dan mencermati fakta persidangannya.
“Banyak keterangan saksi-saksi yang langsung dihadapkan dengan para terdakwa, masih berbeda-beda, ada yang meringankan FS, tapi yang memberatkan juga ada. Jadi ini belum dapat disebut sudah pembuktian lengkap,” ujar Gayus.
Mengenai vonis, kata Gayus, akan dikembalikan kepada fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim selama peradilan berlangsung sehingga menjadi landasan terukur dan sahih.
“Kalau hukuman maksimal sepertinya yang dimaksud ada tiga yakni vonis mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Semua kembali kepada pertimbangan hakim dalam mencermati fakta yang diungkap selama pengadilan,” ucap Gayus.
Gayus menjelaskan, perspektif harus dibangun adalah bahwa putusan majelis hakim berdasarkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Bahkan, Gayus beranggapan, Ferdy Sambo bisa saja memperoleh keringanan hukuman jika bersikap kooperatif, misalnya bersedia mengungkapkan semua rentetan peristiwa sebenarnya meski statusnya bukan justice collaborator.
Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menyampaikan pandangannya soal sidang Ferdy Sambo
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum