Perlu Pengawasan Ekstra Ketat
Ujian Calistung Diganti Nomor Pendaftaran atau Pertimbangan Umur
Selasa, 21 Februari 2012 – 07:50 WIB
JAKARTA - Berbagai kalangan menyambut baik sikap tegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang ujian membaca, menulis, dan menghitung (calistung). Diantara dukungan disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tetapi, mereka menuntut adanya pengawasan ekstra ketat untuk mengawal aturan ini.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Bariyah Fayumi di Jakarta kemarin (20/2) menuturkan, pihaknya mendukung upaya Kemendikbud mengeluarkan larangan ujian calistung ini. Dia menegaskan, ujian ini tidak tepat digunakan untuk menjaring calon peserta didik kelas I.
Baca Juga:
"Otak anak-anak TK belum waktunya untuk diberikan muatan calistung. Apalagi sampai diujikan," kata dia. Menurut Badriyah mengatakan, otak anak dibawah umur 7 tahun belum waktunya menganalisas hal-hal yang abstrak.
Bagi KPAI sendiri, setiap tahun menerima laporan wali calon siswa kelas I yang merasa resah terkait keberadaan ujian calistung ini. Di Jakarta dan sekitarnya, datang berbagai laporan wali siswa yang kecewa karena anaknya tidak lulus ujian calistung.
JAKARTA - Berbagai kalangan menyambut baik sikap tegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang ujian membaca, menulis, dan menghitung
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation