Perlu Perppu Untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, landasan hukum paling cepat untuk menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kalau harus melakukan revisi Undang-Undang, menurut Prasetyo, akan memakan waktu yang lama.
“Makanya yang dianggap paling cepat ya Perppu,” kata Prasetyo, Rabu (21/10).
Ia menambahkan, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, penangananya juga harus dilakukan dengan luar biasa.
Dia mendukung pemberian sanksi berat kepada pelaku kekerasan seksual terhadap, diantaranya dengan mengebiri pelaku. Namun, kata dia, tentu harus mempunyai dasar hukum.
“Tergantung landasan hukumnya, kan tidak mungkin serta merta dilaksanakan. Ini kan proses hukum harus ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Dia menyadari, sanksi yang diatur di dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ternyata masih kurang efektif dan memberi prevensi. Karenanya, kata dia, pemerintah berpikir untuk memberi hukuman tambahan supaya tidak melakukan hal yang sama alias tak terulang.
Sebab, lanjut dia, pelaku paedofil biasanya melakukan kejahatan maupun kekerasan seksual terhadap anak-anak dan dilakukan berulang kali. “Makanya, untuk dihentikan ya dikebiri,” tegasnya.
Ia menambahkan untuk teknis pelaksanaan kebiri itu nanti tentunya pihak Kementerian Kesehatan yang bisa memastikan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, landasan hukum paling cepat untuk menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?