Perlu Perpres Tingkatkan Penyerapan Anggaran
Jumat, 20 April 2012 – 00:27 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengharapkan dengan adanya penyempurnaan aturan reward and punishment menjadi Peraturan Presiden (perpres) yang diberlakukan mulai April 2012 bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran belanja. Apalagi, saat ini sudah ada Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran yang akan mengevaluasi kinerja dari masing-masing K/L pada setiap triwulannya untuk disampaikan kepada Presiden. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efektifitas penyerapan anggaran belanja sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
"Kalau ada penyempurnaan dalam Perpres terkait belanja maka bisa mengakselerasi ini (penyerapan), kami melihat pada gilirannya tindak lanjut untuk fokus dalam meningkatkan kapasitas kinerja Kementrian Lembaga (K/L) dengan adanya suatu penilaian,"ujar Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Perpres baru ini mengacu pada Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 yang baru disahkan akhir Maret lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengharapkan dengan adanya penyempurnaan aturan reward and punishment menjadi Peraturan Presiden (perpres) yang
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC