Perlu Perpres untuk Atur Peredaran Susu Segar Dalam Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) tentang peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
"Permentan tidak ampuh karena hanya mengatur sebatas produksi. Sementara itu, urusan susu juga berkaitan dengan impor dan industri pengolahan secara keseluruhan merupakan wilayah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sekretaris Jenderal PPSKI Rochadi Tawaf, Kamis (15/3).
Menurut Rochadi, perlu ada peraturan presiden (perpres) yang bisa membawahi semua kementerian tersebut.
Dengan begitu, aturan mengenai penyerapan dan peredaran SSDN, termasuk kemitraan dengan peternak lokal, bisa berjalan lebih efektif.
"Ada empat kementerian yang harus bekerja sama, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi. Tidak bisa sendiri-sendiri," kata Rocahdi.
Dia menambahkan, hal itu juga berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan jika ada industri pengolahan susu (IPS) enggan bermitra dengan peternak lokal dan tak menyerap SSDN.
Pemberian sanksi menjadi tak relevan jika regulasi tidak membawahi seluruh kementerian yang terkait dengan industri susu.
"Perlu kebijakan lintas sektor. Sebab, selama ini pemerintah terlihat kurang serius memperhatikan peternak sapi perah lokal," ujar Rochadi.
PPSKI meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) tentang peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN)
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Arutmin Serahkan 6 Ekor Sapi Betina untuk Kelompok Tani
- Kebutuhan Susu Segar Meningkat, Garudafood Perkuat Peternak Sapi Perah Lokal
- 5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas