Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:06 WIB

Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau National Implementation Plan (NIP) sebelum meratifikasi Konvensi Stockholm. “Karena konsep kelembagaan yang diusulkan dalam NIP masih melihat instansi yang terlibat hanya sebagai wadah, tanpa melihat kewenangan dan tupoksi dari setiap instansi serta hubungan hirarkis antara instansi,” paparnya.
“Di dalam NIP belum terlihat jelas bagaimana mekanisme realisasi pengurangan dan penghapusannya POPs di tingkat daerah. Selain itu, monitoring produksi dan perdagangan pestisida perlu lebih diperketat,” ujarnya, Selasa (24/2).
Baca Juga:
Dalam hal kelembagaan, Sonny menilai perlu adanya Perpres yang menjamin agar pemberlakuan NIP dapat mengikat setiap kebijakan yang terkait dengan pemusnahan dan pengurangan POPs di semua instansi atau departemen.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025