Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau National Implementation Plan (NIP) sebelum meratifikasi Konvensi Stockholm. “Karena konsep kelembagaan yang diusulkan dalam NIP masih melihat instansi yang terlibat hanya sebagai wadah, tanpa melihat kewenangan dan tupoksi dari setiap instansi serta hubungan hirarkis antara instansi,” paparnya.
“Di dalam NIP belum terlihat jelas bagaimana mekanisme realisasi pengurangan dan penghapusannya POPs di tingkat daerah. Selain itu, monitoring produksi dan perdagangan pestisida perlu lebih diperketat,” ujarnya, Selasa (24/2).
Baca Juga:
Dalam hal kelembagaan, Sonny menilai perlu adanya Perpres yang menjamin agar pemberlakuan NIP dapat mengikat setiap kebijakan yang terkait dengan pemusnahan dan pengurangan POPs di semua instansi atau departemen.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan