Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP

Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau National Implementation Plan (NIP) sebelum meratifikasi Konvensi Stockholm.

“Di dalam NIP belum terlihat jelas bagaimana mekanisme realisasi pengurangan dan penghapusannya POPs di tingkat daerah. Selain itu, monitoring produksi dan perdagangan pestisida perlu lebih diperketat,” ujarnya, Selasa (24/2).

Dalam hal kelembagaan, Sonny menilai perlu adanya Perpres yang menjamin agar pemberlakuan NIP dapat mengikat setiap kebijakan yang terkait dengan pemusnahan dan pengurangan POPs di semua instansi atau departemen.

“Karena konsep kelembagaan yang diusulkan dalam NIP masih melihat instansi yang terlibat hanya sebagai wadah, tanpa melihat kewenangan dan tupoksi dari setiap instansi serta hubungan hirarkis antara instansi,” paparnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News