Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:06 WIB
![Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau National Implementation Plan (NIP) sebelum meratifikasi Konvensi Stockholm. “Karena konsep kelembagaan yang diusulkan dalam NIP masih melihat instansi yang terlibat hanya sebagai wadah, tanpa melihat kewenangan dan tupoksi dari setiap instansi serta hubungan hirarkis antara instansi,” paparnya.
“Di dalam NIP belum terlihat jelas bagaimana mekanisme realisasi pengurangan dan penghapusannya POPs di tingkat daerah. Selain itu, monitoring produksi dan perdagangan pestisida perlu lebih diperketat,” ujarnya, Selasa (24/2).
Baca Juga:
Dalam hal kelembagaan, Sonny menilai perlu adanya Perpres yang menjamin agar pemberlakuan NIP dapat mengikat setiap kebijakan yang terkait dengan pemusnahan dan pengurangan POPs di semua instansi atau departemen.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau
BERITA TERKAIT
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Demi Swasembada Pangan, Riyono Caping Sampaikan Permintaan ke Prabowo
- Kemenhut-TNI Teken MoU, Menteri Raja: Menumbuhkan Spirit Menjaga Hutan