Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:06 WIB
Ia menambahkan, perlu adanya pengembangan strategi yang tepat untuk mengindentifikasi dan melakukan remediasi lahan tercemar POPs, perluasan inventarisasi gudang Dichloro Diphenyl Trichlorethane (DDT), dan survey lahan terkontaminasi pestisida POPs.
Peraturan tentang POPs, lanjut dia, perlu dibuat dan dikembangkan sampai tingkat daerah. Termasuk juga untuk perangkat hukum dan kelembagaannya, atau implementasi hambatan dan pengawasan peredaran serta perdagangan ilegal.
Mengacu pada masukan dari Kementerian Riset dan Teknologi, DPR juga mengusulkan untuk penyempurnaan PP no. 74/ 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ternyata masih bersifat umum dan belum secara spesifik membahas masalah penanganan POPs. (cha/JPNN)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia