Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:06 WIB

Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Ia menambahkan, perlu adanya pengembangan strategi yang tepat untuk mengindentifikasi dan melakukan remediasi lahan tercemar POPs, perluasan inventarisasi gudang Dichloro Diphenyl Trichlorethane (DDT), dan survey lahan terkontaminasi pestisida POPs.
Peraturan tentang POPs, lanjut dia, perlu dibuat dan dikembangkan sampai tingkat daerah. Termasuk juga untuk perangkat hukum dan kelembagaannya, atau implementasi hambatan dan pengawasan peredaran serta perdagangan ilegal.
Mengacu pada masukan dari Kementerian Riset dan Teknologi, DPR juga mengusulkan untuk penyempurnaan PP no. 74/ 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ternyata masih bersifat umum dan belum secara spesifik membahas masalah penanganan POPs. (cha/JPNN)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia