Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
Kamis, 26 Desember 2024 – 13:41 WIB
Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.
Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.
Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut Adi, mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12% semestinya semudah membalik telapak tangan
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD