Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP

Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
Adi Prayitno. Foto: Ricardo/JPNN

Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menurut Adi, mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12% semestinya semudah membalik telapak tangan


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News