Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana
24 November, DPR-Menko Kesra Bahas Nasib Kredit Korban Bencana
Jumat, 19 November 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi mitigasi bencana, Gondo Radityo Gambiro, mengungkapkan perlunya prosedur baku program rekonstruksi dan rehabilitasi paskabencana. Prosedur itu tidak sekedar mengatur bagaimana menangani pengungsi, namun lebih dari itu adalah memulihkan mata pencaharian korban bencana alam.
"Kita sudah diuji dengan tiga bencana alam di Wasior, Mentawai dan Merapi. Ini yang membuat kita harus berpikir tentang tata cara penagananan paskabencana, terutama bagaimana memulihkan perekonomian masyarakat. Kalau ada prosedur baku, maka itu bisa diterapkan nantinya ketika ada bencana di tempat lain," ujar Radityo kepada JPNN, Jumat (19/11).
Ia mencontohkan terpukulnya kegiatan perekonomian di daerah-daerah sekitar Merapi yang radiusnya cukup jauh dari zona bahaya, namun tak luput dari imbas erupsi. "Kalau ada peternak ikan mati yang harus rugi karena ikannya kena lahar dingin, itu kan juga harus dipikirkan meski mereka bukan pengungsi. Banyak juga petani tembakau yang harus gagal panen karena kena abu vulkanik. Yang seperti ini kan juga harus dipikirkan," cetusnya.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pemberdayaan ekonomi juga disesuaikan dengan kondisi alam setempat. "Kondisi lokal itu bisa digunakan dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan di daerah bencana. Kalau memang yang cocok untuk perikanan ya perikanan yang didorong. Kalau daerahnya cocok untuk bertanam salak seperti di Sleman, ya salak yang didorong. Ekonomi kerakyatan itu tangguh dari terpaan krisi, jadi itu harus segera di-recovery," cetusnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi mitigasi bencana, Gondo Radityo Gambiro, mengungkapkan perlunya prosedur baku program rekonstruksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024