Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana

24 November, DPR-Menko Kesra Bahas Nasib Kredit Korban Bencana

Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana
Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana
Selain itu, Radityo juga meminta pemerintah untuk memfasilitasi penundaan pembayaran atau jika mungkin menghapuskan kredit bagi masyarakat korban bencana. Sebab, kata Radityo, tak sedikit masyarakat di daerah bencana yang menggunakan kredit untuk modal usaha.

"Tapi ketika bencana menerpa, kan setidaknya ada kebijakan. Kalau bisa ya dihapuskan, minimal bunga cicilannya. Tetapi kalau tidak mungkin ya diberi kesempatan untuk menunda cicilan," ucapnya.

Dikatakan pula, untuk program pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi korban bencana itu bisa melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Atau, bisa juga dengan sistem Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang ada di Kementrian Sosial "Karena KUBE ini bisa melalui instansi teknis di daerah," ulasnya.

Untuk itu, Komisi VIII DPR pada Rabu (24/11) pekan depan akan bertemu dengan Menko Kesra Agung Laksono dan menteri-menteri yang terkait dengan jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) guna membahas penanganan korban maupun pemulihan ekonomi paskabencana. "Di rapat nanti kita akan dorong agar masalah ekonomi korban bencana juga bisa di-recovery. Termasuk solusi soal kredit masyarakat korban bencana," tandas anggota DPR dari Daerah Pemilihan Tawa Timur I itu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi mitigasi bencana, Gondo Radityo Gambiro, mengungkapkan perlunya prosedur baku program rekonstruksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News