Perlu Regulasi untuk Honorer Nonkategori, Komisi X: Pemerintah jangan Lepas Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan harus ada perlindungan hukum berupa regulasi buat seluruh honorer agar pemerintah tidak lepas tangan.
Bila honorer K2 sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bukan berarti masalah selesai.
"Guru honorer K2 dan nonkategori jumlahnya sekitar 1,5 juta. Mereka tersebar di sekolah negeri dan swasta," kata Fikri dalam dialog online bersama pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) pada Senin (18/5).
Begitu honorer K2 diselesaikan otomatis yang dikenal hanya PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer.
Bila tidak ada regulasi bagi honorer nonkategori, Fikri melanjutkan, akan menimbulkan masalah besar.
"Harus ada regulasinya bagi honorer nonkategori ini. Pemerintah tidak boleh lepas tangan," ujarnya.
Kemunculan honorer nonkategori, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantaran tidak adanya rekrutmen CPNS.
Sementara daerah butuh pegawai. Akhirnya mereka merekrut tenaga honorer baru.
Honorer nonkategori muncul karena tidak ada rekrutmen CPNS sementara daerah masih kekurangan pegawai.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?