Perlu Regulasi untuk Honorer Nonkategori, Komisi X: Pemerintah jangan Lepas Tangan

Perlu Regulasi untuk Honorer Nonkategori, Komisi X: Pemerintah jangan Lepas Tangan
Honorer nonkategori ingin diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan harus ada perlindungan hukum berupa regulasi buat seluruh honorer agar pemerintah tidak lepas tangan.

Bila honorer K2 sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bukan berarti masalah selesai.

"Guru honorer K2 dan nonkategori jumlahnya sekitar 1,5 juta. Mereka tersebar di sekolah negeri dan swasta," kata Fikri dalam dialog online bersama pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) pada Senin (18/5).

Begitu honorer K2 diselesaikan otomatis yang dikenal hanya PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer.

Bila tidak ada regulasi bagi honorer nonkategori, Fikri melanjutkan, akan menimbulkan masalah besar.

"Harus ada regulasinya bagi honorer nonkategori ini. Pemerintah tidak boleh lepas tangan," ujarnya.

Kemunculan honorer nonkategori, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantaran tidak adanya rekrutmen CPNS.

Sementara daerah butuh pegawai. Akhirnya mereka merekrut tenaga honorer baru.

Honorer nonkategori muncul karena tidak ada rekrutmen CPNS sementara daerah masih kekurangan pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News