Perlu Regulasi untuk Honorer Nonkategori, Komisi X: Pemerintah jangan Lepas Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan harus ada perlindungan hukum berupa regulasi buat seluruh honorer agar pemerintah tidak lepas tangan.
Bila honorer K2 sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bukan berarti masalah selesai.
"Guru honorer K2 dan nonkategori jumlahnya sekitar 1,5 juta. Mereka tersebar di sekolah negeri dan swasta," kata Fikri dalam dialog online bersama pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) pada Senin (18/5).
Begitu honorer K2 diselesaikan otomatis yang dikenal hanya PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer.
Bila tidak ada regulasi bagi honorer nonkategori, Fikri melanjutkan, akan menimbulkan masalah besar.
"Harus ada regulasinya bagi honorer nonkategori ini. Pemerintah tidak boleh lepas tangan," ujarnya.
Kemunculan honorer nonkategori, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantaran tidak adanya rekrutmen CPNS.
Sementara daerah butuh pegawai. Akhirnya mereka merekrut tenaga honorer baru.
Honorer nonkategori muncul karena tidak ada rekrutmen CPNS sementara daerah masih kekurangan pegawai.
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Soal Naturalisasi Pesepakbola, Dhani: Bisa Mantan Pemain Umur 40 dan Duda
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Kasus Disertasi Bahlil, Legislator PKB Bicara Etika dan Mutu Akademik
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan