Perlu Revisi UU Otsus Papua

Perlu Revisi UU Otsus Papua
Perlu Revisi UU Otsus Papua
Berkaca pada pada sesama penyandang Otsus yang berada diujung barat Indonesia, Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD), kerangka kebijakan yang bisa dijadikan pedoman yang susuai dengan aturan resmi jelas sangat ketinggalan jauh, karena UU Otsus di Aceh sudah direvisi sesuai perkembangan daerah.

  

Ia menerangkan UU Otsus di Aceh dengan UU no 18/2001 saat ini sudah ada UU baru mereka no 11/2007 yang mengatur berbagai aturan sesuai dengan dinamika  di Aceh.  Menyinggung usia Otsus yang sudah memasuki usia ke delapan tahun, menurutnya saat ini belum banyak perkembangan yang bisa dinikmati berdasarkan semangat UU Otsus di Papua saat ini. Kendati diakui dari segi kucuran alokasi dana yang begitu besar, pencapaian dari segi pembangunan hanya berkisar 15 persen saja.

"Orientasi kita soal Otsus mungkin soal banyaknya dana saja tetapi banyak melupakan persoalan krusial lainnya," ujarnya. Dirinya berharap, semua pihak khususnya pengambil kebijakan di daerah ini bisa mencarikan solusi untuk kemungkian merevisi UU Otsus, sehingga sebelum masa Otsus berakhir, Otsus memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Papua. "Otsus hendaknya jadi sarana untuk kemajuan kita bukan dijadikan tujuan,"  katanya.(eno/aj)

 JAYAPURA- Salah satu penggagas Otsus (otonomi khusus) Papua, Moh. A Musaad, pemerintah Jakarta perlu melakukan revisi atau merekonstruksi kembali


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News