Perlu Sanksi Agar Mobilisasi PNS Saat Aksi 412 Tidak Terulang

“Presiden harus bersikap tegas. Copot menteri yang seperti ini. Jangan malah membiarkan. Apa kita rela kelembagaan negara menjadi alat partai politik? Kalau dibiarkan pasti akan berulang.”
UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS terlibat penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Sanksinya bukan ringan. Langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.
Desakan serupa sebelumnya datang dari Ketua Umum KB PII Nasrullah Larada. Dia menyatakan, keterlibatan kementerian melalui suat resmi kepada staf PNS merupakan sikap kekanak-kanakan. Apalagi jika kegiatan tersebut merupakan upaya membalas dan menandingi gerakan jutaan umat Islam dalam Aksi Super Damai 212.
Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo memberikan sanksi tegas kepada instansi atau kementerian yang terbukti secara resmi melibatkan PNS dalam Aksi 412.(fri/jpnn)
JAKARTA - Aksi Parade Kita Indonesia (PKI) pada 4 Desember — dikenal dengan 412— yang digagas partai koalisi pengusung pasangan Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya