Perlu Sanksi Politik Terkait Kouta Perempuan
Sabtu, 03 Maret 2012 – 13:56 WIB
Sementara itu, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI (KPP DPD RI) GKR Hemas, menyatakan masih ada pandangan negatif di masyarakat tentang keterlibatan perempuan di ranah publik. Untuk itu, KPP DPD RI terus sosialisasi dan berjejaring dengan DPRD di seluruh Indonesia demi mendorong keterwakilan perempuan.
Baca Juga:
’’Ketentuan kuota 30 persen harus diakui telah memberikan kontribusi meningkatnya jumlah keterwakilan perempuan di parlemen,’’ ujar Wakil Ketua II DPD RI ini.
Dengan diwajibkannya kuota 30 persen ini, seharusnya tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan apakah aturan ini konstitusional atau tidak. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan nomor 22/PUU/VI/2008 dan 24/PUU/VI/2008 telah menetapkan bahwa pasal 55 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan konstitusi sesuai pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945.
’’DPR telah mengesahkan UU No. 74 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), maka sudah bukan waktunya bagi DPR untuk mempertanyakan urgensi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,’’ papar Titi Sumbung, Direktur Eksekutif Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik). (saf)
JAKARTA-Menjelang disahkannya UU Pemilu yang baru, kembali muncul aspirasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Meski UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung