Perlu Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Kembalikan Status WNI Archandra
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai rencana pemerintah mengembalikan kewarganegaraan Archandra Tahar tidak perlu dijadikan polemik. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan rencana tersebut.
"Saya kira enggak ada masalah. Sebagai bangsa jangan kejam amat. Kita harus menghargai kepulangannya. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai," ucap Refly ketika dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Hanya saja, terkait penggunaan ketentuan pasal 20 Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 sebagaimana diwacanakan pemerintah, menurut Refly agak kurang tepat. Alasannya, pasal tersebut adalah untuk naturalisasi warga negara asing yang berjasa.
"Tidak ada pasal yang tepat untuk kasus Archandra ini sebenarnya. Karena itu dibutuhkan kebijaksanan semua pihak," ungkap Refly.
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, jika nantinya tidak ada pasal yang cocok, maka diperlukan diskresi Presiden dengan dukungan dari DPR.
"Intinya harus segera mengembalikan dan memulihkan status kewarganegaraan Archandra. Dia kesini atas permintaan Presiden. Memang ada kesalahan administratif, tapi harus diselesaikan status kewarganegaraan asingnya. Dan jika sudah, ini pemulihan harus cepat. Kalau pun tidak ada pasal yang cocok, disini pula dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," pungkas Refly. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai rencana pemerintah mengembalikan kewarganegaraan Archandra Tahar tidak perlu dijadikan polemik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis