Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
Jumat, 07 Januari 2011 – 13:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik. "Berdasarkan catatan tahun 2010, ada 3 (tiga) wartawan yang meninggal karena menjalankan tugasnya," katanya, dalam acara diskusi 'Refleksi 2010 bidang Polhukam', di Gedung Kemenpolhukam, Jumat (7/1).
Sehubungan dengan itu, Bambang menilai bahwa masalah keamanan wartawan dalam kegiatan jurnalistik, tidak bisa dipandang remeh saja. Namun, juga harus diperhatikan oleh (jajaran) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Di luar itu, mantan Pemimpin Redaksi Tempo ini, juga melihat bahwa kasus-kasus besar di Indonesia merupakan kejahatan yang sudah terorganisir. Menurutnya, dalam memberantas kejahatan terorganisir - seperti kasus Gayus ataupun rekening gendut perwira Polri - itu, diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengungkapnya.
"Kejahatan terorganisir ini pasti melibatkan aparat-aparat hukum, parlemen, termasuk (juga) partai politik," cetusnya memberikan alasan.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik.
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan