Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir

Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
REFLEKSI - Bambang Harrymurti bersama Menko Polhukam (kiri), di antara sejumlah tokoh lainnya seperti J Kristiadi (kanan), dalam acara Refleksi Kinerja Bidang Polhukam, di Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik. "Berdasarkan catatan tahun 2010, ada 3 (tiga) wartawan yang meninggal karena menjalankan tugasnya," katanya, dalam acara diskusi 'Refleksi 2010 bidang Polhukam', di Gedung Kemenpolhukam, Jumat (7/1).

Sehubungan dengan itu, Bambang menilai bahwa masalah keamanan wartawan dalam kegiatan jurnalistik, tidak bisa dipandang remeh saja. Namun, juga harus diperhatikan oleh (jajaran) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.

Di luar itu, mantan Pemimpin Redaksi Tempo ini, juga melihat bahwa kasus-kasus besar di Indonesia merupakan kejahatan yang sudah terorganisir. Menurutnya, dalam memberantas kejahatan terorganisir - seperti kasus Gayus ataupun rekening gendut perwira Polri - itu, diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengungkapnya.

"Kejahatan terorganisir ini pasti melibatkan aparat-aparat hukum, parlemen, termasuk (juga) partai politik," cetusnya memberikan alasan.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News