Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
Jumat, 07 Januari 2011 – 13:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik. "Berdasarkan catatan tahun 2010, ada 3 (tiga) wartawan yang meninggal karena menjalankan tugasnya," katanya, dalam acara diskusi 'Refleksi 2010 bidang Polhukam', di Gedung Kemenpolhukam, Jumat (7/1).
Sehubungan dengan itu, Bambang menilai bahwa masalah keamanan wartawan dalam kegiatan jurnalistik, tidak bisa dipandang remeh saja. Namun, juga harus diperhatikan oleh (jajaran) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Di luar itu, mantan Pemimpin Redaksi Tempo ini, juga melihat bahwa kasus-kasus besar di Indonesia merupakan kejahatan yang sudah terorganisir. Menurutnya, dalam memberantas kejahatan terorganisir - seperti kasus Gayus ataupun rekening gendut perwira Polri - itu, diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengungkapnya.
"Kejahatan terorganisir ini pasti melibatkan aparat-aparat hukum, parlemen, termasuk (juga) partai politik," cetusnya memberikan alasan.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik.
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat