Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir

Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
REFLEKSI - Bambang Harrymurti bersama Menko Polhukam (kiri), di antara sejumlah tokoh lainnya seperti J Kristiadi (kanan), dalam acara Refleksi Kinerja Bidang Polhukam, di Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Arundono/JPNN.
Karena itu, menurut salah seorang mantan anggota Tim Investigasi MK ini, kejahatan teroganisir tidak akan bisa hanya diberantas dengan menggunakan Undang-Undang Pidana. "Harus dibentuk suatu Undang-Undang yang khusus menangani kejahatan terorganisir," tegasnya lagi. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News