Perluas Pengetatan Impor Barang
Selasa, 11 November 2008 – 07:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan lima sektor industri yang harus diproteksi melalui pengetatan impor. Yakni industri alas kaki, garmen, mainan anak, makanan dan minuman. Nah, Departemen Perindustrian (Depperin) rencananya akan menambah empat sektor industri lagi untuk diperketat importasinya. Yakni kosmetik, keramik, furnitur dan baja. Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan impor barang tertentu untuk mencegah membanjirnya produk impor di pasar dalam negeri. Melalui Permendag Nomor 44 Tahun 2008, pemerintah menetapkan bahwa importasi lima produk hanya boleh dilakukan oleh IT, dan hanya boleh melalui lima pelabuhan sudah ditentukan.
Usulan pengetatan import itu, menurut Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Departemen Perindustrian, Benny Wachjudi, merupakan bagian dari pengamanan industri domestik. Depeprin meminta importasi keempat produk itu hanya dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT). "Masih digodok. Minggu depan ada pertemuan lanjutan soal ini," jelas Benny.
Baca Juga:
Menteri Perindustrian, Fahmi Idris mengaku, kalau pihaknya masih menunggu persetujuan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memperluas pengamanan importasi di sektor tertentu. "Depperin sangat antusias dalam hal pengamanan produk, khususnya yang terkait kesehatan dan keselamatan masyarakat. Maka produk impor yang rentan seperti kosmetika, itu penting untuk diawasi," ungkap Fahmi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan lima sektor industri yang harus diproteksi melalui pengetatan impor. Yakni industri alas kaki, garmen, mainan
BERITA TERKAIT
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten