Perluas Pengetatan Impor Barang

Perluas Pengetatan Impor Barang
Perluas Pengetatan Impor Barang
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan lima sektor industri yang harus diproteksi melalui pengetatan impor. Yakni industri alas kaki, garmen, mainan anak, makanan dan minuman. Nah, Departemen Perindustrian (Depperin) rencananya akan menambah empat sektor industri lagi untuk diperketat importasinya. Yakni kosmetik, keramik, furnitur dan baja.

Usulan pengetatan import itu, menurut Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Departemen Perindustrian, Benny Wachjudi, merupakan bagian dari pengamanan industri domestik. Depeprin meminta importasi keempat produk itu hanya dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT). "Masih digodok. Minggu depan ada pertemuan lanjutan soal ini," jelas Benny.

Menteri Perindustrian, Fahmi Idris mengaku, kalau pihaknya masih menunggu persetujuan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memperluas pengamanan importasi di sektor tertentu. "Depperin sangat antusias dalam hal pengamanan produk, khususnya yang terkait kesehatan dan keselamatan masyarakat. Maka produk impor yang rentan seperti kosmetika, itu penting untuk diawasi," ungkap Fahmi.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan impor barang tertentu untuk mencegah membanjirnya produk impor di pasar dalam negeri. Melalui Permendag Nomor 44 Tahun 2008, pemerintah menetapkan bahwa importasi lima produk hanya boleh dilakukan oleh IT, dan hanya boleh melalui lima pelabuhan sudah ditentukan.

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan lima sektor industri yang harus diproteksi melalui pengetatan impor. Yakni industri alas kaki, garmen, mainan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News