Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah bersama Polda Metro Jaya bakal memperluas lokasi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta agar warga bisa menyesuaikan diri dengan perluasan tersebut.
"Kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (1/6).
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap yang baru tersebut dilakukan secara bertahap.
"Pertama adalah sosialisasi ganjil genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," ujarnya.
Dia menambahkan sistem ganjil genap itu baru mulai diterapkan mulai tanggal 6 Juni 2022.
"Kebijakan itu diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00 -21.00 , kecuali hari libur nasional," ujar Syafrin. (mcr18/jpnn)
Pemerintah bakal memperluas lokasi sistem ganjil genap di Jakarta. Perluasan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2022.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak Bogor Harap Catat Ini
- Ingat! Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama 3 Hari Ini
- Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
- Polres Bogor: Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga Minggu
- Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
- Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?