Perludem Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi jadi Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendukung sikap tegas KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislative (caleg).
Menurut dia, komisi tersebut mempunyai kewenangan membuat peraturan. ’’Punya otoritas untuk mengoperasionalisasikan teknis kepemiluan melalui PKPU,’’ terang dia.
KPU juga mempunyai tanggung jawab membuat peraturan teknis pemilu yang menjamin terwujudnya integritas penyelenggara, proses penyelenggaraan, dan hasil pemilu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, larangan bagi mantan napi koruptor menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sebab, kata dia, pasal 240 ayat (1) huruf g secara nyata dan tegas tidak mengatur larangan bagi mantan napi korupsi nyaleg.
Saat ini, lanjut dia, Komisi II DPR membahas langkah yang akan ditempuh dalam merespons peraturan yang dikeluarkan KPU itu. Bisa saja digulirkan hak angket DPR untuk KPU.
Menurut dia, dalam pasal 87 Undang-Undang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkan. (lum/c4/fat)
Sikap KPU melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg mendapat dukungan dari Perludem, namun Komisi II DPR menolak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang