Perludem Nilai Aturan Presidential Threshold Tak Logis
Senin, 18 Juni 2018 – 08:28 WIB

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com
"Sejak semula kami berpendapat pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden menjadi inkonsistensi reformasi sistem dan institusi politik yang paling menyolok selama perjalanan 20 tahun reformasi," kata perempuan berhijab itu.
Di sisi lain, Pemilu 2019 berlangsung serentak, sehingga ambang batas tidak mungkin didasarkan pada hasil pemilu legislatif yang belum ada hasilnya. Ironisnya, prasyarat absurd dalam sistem presidensial itu tetap diberlakukan dengan menjadikan hasil Pemilu 2014 sebagai dasar untuk menghitung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.(fat/jpnn)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kembali menggugat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan itu tidak logis
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu