Perludem Nilai Aturan Presidential Threshold Tak Logis

Perludem Nilai Aturan Presidential Threshold Tak Logis
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com

"Sejak semula kami berpendapat pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden menjadi inkonsistensi reformasi sistem dan institusi politik yang paling menyolok selama perjalanan 20 tahun reformasi," kata perempuan berhijab itu.

Di sisi lain, Pemilu 2019 berlangsung serentak, sehingga ambang batas tidak mungkin didasarkan pada hasil pemilu legislatif yang belum ada hasilnya. Ironisnya, prasyarat absurd dalam sistem presidensial itu tetap diberlakukan dengan menjadikan hasil Pemilu 2014 sebagai dasar untuk menghitung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.(fat/jpnn)


Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kembali menggugat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan itu tidak logis


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News