Perludem Pastikan Gugat UU Pilkada ke MK
Sabtu, 27 September 2014 – 10:29 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait dengan keputusan bahwa pilkada kembali diserahkan DPRD.
"Kita akan lakukan cara Konstitusional, kita akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi "Drama Paripurna" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9).
Sebelum mengajukan uji materi ke MK, Titi mengungkapkan pihaknya akan mendalami RUU yang baru disahkan tersebut. Meski begitu secara fundamental, Perludem sudah mengetahui terkait RUU itu.
Baca Juga:
"Kita akan mendalami dulu, tapi secara fundamental kita sudah tahu," ujar Titi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya