Perludem Pastikan Gugat UU Pilkada ke MK
Sabtu, 27 September 2014 – 10:29 WIB
![Perludem Pastikan Gugat UU Pilkada ke MK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Perludem Pastikan Gugat UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait dengan keputusan bahwa pilkada kembali diserahkan DPRD.
"Kita akan lakukan cara Konstitusional, kita akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi "Drama Paripurna" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9).
Sebelum mengajukan uji materi ke MK, Titi mengungkapkan pihaknya akan mendalami RUU yang baru disahkan tersebut. Meski begitu secara fundamental, Perludem sudah mengetahui terkait RUU itu.
Baca Juga:
"Kita akan mendalami dulu, tapi secara fundamental kita sudah tahu," ujar Titi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Posisi Honorer Gagal PPPK 2024 Ini Tak Usah Sedih
- Setuju Seluruh Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, tetapi Pusing soal Uang
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- Waka MPR: Fokus Program Prioritas Langkah Tepat Capai Target Pembangunan Kebudayaan
- Sudah Ada Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Diterapkan Maret
- 5 Berita Terpopuler: Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Muncul Opsi Bagi yang Kena PHK, Nelangsa