Perludem : PT Kejahatan Politik Luar Biasa
Selasa, 17 April 2012 – 22:22 WIB

Perludem : PT Kejahatan Politik Luar Biasa
JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didiek Supriyanto, mengatakan, soal ambang batas atau parliamentary treshold (PT) dalam UU Pemilu sebesar 3,5 persen berlaku nasional merupakan suatu kejahatan politik yang luar biasa. Menurutnya, penetapan ambang batas itu merupakan persekongkolan antara partai politik dengan pemerintah.
“Saya dan beberapa teman mengatakan tegas, ini kejahatan politik luar biasa. Karena ini persekongkolan partai politik yang kemudian didukung pemerintah dilegalisasi jadi peraturan,” tegas Didik saat diskusi Implikasi dan Antisipasi UU Pemilu 2012 Bagi Partai Politik rangkaian Rapat Pimpinan Nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Didik, itu merupakan kejahatan negara, karena PT akan menghilangkan keaslian suara pemilih. Dia mencontohkan, untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten kota, menggunakan kertas suara kabupaten kota kemudian dimasukkan ke kotak putih.
Sedangkan untuk DPRD provinsi dimasukkan ke kotak biru dan DPR kotak berwarna kuning. “Tapi, suratnya berbeda-beda, hasilnya penentuan DPRD provinsi juga ditentukan surat suara kuning. Kalau memang seperti itu, kenapa harus tiga surat suara. Kenapa tidak kuning saja,” katanya.
JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didiek Supriyanto, mengatakan, soal ambang batas atau parliamentary treshold
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia