Perludem : PT Kejahatan Politik Luar Biasa
Selasa, 17 April 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didiek Supriyanto, mengatakan, soal ambang batas atau parliamentary treshold (PT) dalam UU Pemilu sebesar 3,5 persen berlaku nasional merupakan suatu kejahatan politik yang luar biasa. Menurutnya, penetapan ambang batas itu merupakan persekongkolan antara partai politik dengan pemerintah.
“Saya dan beberapa teman mengatakan tegas, ini kejahatan politik luar biasa. Karena ini persekongkolan partai politik yang kemudian didukung pemerintah dilegalisasi jadi peraturan,” tegas Didik saat diskusi Implikasi dan Antisipasi UU Pemilu 2012 Bagi Partai Politik rangkaian Rapat Pimpinan Nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Didik, itu merupakan kejahatan negara, karena PT akan menghilangkan keaslian suara pemilih. Dia mencontohkan, untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten kota, menggunakan kertas suara kabupaten kota kemudian dimasukkan ke kotak putih.
Sedangkan untuk DPRD provinsi dimasukkan ke kotak biru dan DPR kotak berwarna kuning. “Tapi, suratnya berbeda-beda, hasilnya penentuan DPRD provinsi juga ditentukan surat suara kuning. Kalau memang seperti itu, kenapa harus tiga surat suara. Kenapa tidak kuning saja,” katanya.
JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didiek Supriyanto, mengatakan, soal ambang batas atau parliamentary treshold
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo