Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menilai wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.
Menurut dia, wacana penundaan pemilu tidak relevan jika dikaitkan dengan pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, bukan hanya pemilu yang menjadi faktor utama fluktuasi ekonomi nasional, tetapi juga kebijakan pemerintah, ekspor dan impor, serta faktor lainnya.
"Ketika ingin melaksanakan penundaan pemilihan, itu sangat jelas bertentangan dengan konstitusi pada Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945," kata Kahfi, Sabtu (19/3).
Aturan tersebut menjelaskan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Konstitusi juga mengatur pemilu untuk diadakan secara periodik, yaitu lima tahun sekali.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang diimplementasikan melalui pemilu.
"Itulah salah satu cara kita berkomitmen terhadap demokrasi," kata Kahfi.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyebut wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Fraksi NasDem MPR: Pembahasan Konstitusi Tidak Hanya Milik Elite
- Berikan Pembekalan Anggota MPR Terpilih, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Kecewa dengan Situasi Politik di Tanah Air, Diaspora Indonesia di Eropa: Lawan Perusak Konstitusi