Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menilai wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.
Menurut dia, wacana penundaan pemilu tidak relevan jika dikaitkan dengan pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, bukan hanya pemilu yang menjadi faktor utama fluktuasi ekonomi nasional, tetapi juga kebijakan pemerintah, ekspor dan impor, serta faktor lainnya.
"Ketika ingin melaksanakan penundaan pemilihan, itu sangat jelas bertentangan dengan konstitusi pada Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945," kata Kahfi, Sabtu (19/3).
Aturan tersebut menjelaskan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Konstitusi juga mengatur pemilu untuk diadakan secara periodik, yaitu lima tahun sekali.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang diimplementasikan melalui pemilu.
"Itulah salah satu cara kita berkomitmen terhadap demokrasi," kata Kahfi.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyebut wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup