Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi
Sabtu, 19 Maret 2022 – 13:44 WIB

Wacana penundaan Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Dia menegaskan Indonesia harus menjaga amanat dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1.
"Jelas penundaan pemilu melecehkan konstitusi kita," tegas Kahfi.(mcr9/jpnn)
Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyebut wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik