Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana

jpnn.com, JAKARTA - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mempertanyakan alasan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR bersikeras melaksanakan pilkada serentak 2020 pada Desember nanti.
Sebab, kata dia, syarat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.
Terutama yang berkaitan tahapan Pilkada serentak.
"Ada kesan seolah yang ditentukan hari pemungutan suara, padahal untuk menuju hari pemungutan suara itu ada rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan," ucap dia dalam diskusi virtual, Sabtu (13/6).
Misalnya, kata dia, soal sisi keselamatan. Hingga saat ini, pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia belum selesai.
Di sisi lain, kata dia, terdapat tahapan dalam Pilkada serentak yang bisa saja dimulai pada Juni 2020.
Segala tahapan itu, berpotensi besar melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Pertanyaan sekarang, semua tahu bahwa kondisi pandemi ini makin mengkhawatirkan. Hari terakhir ini peningkatan korban terinfeksi makin tinggi secara nasional. Sementara itu, ada persiapan untuk tahapan pilkada yang kemudian banyak sekali dan irisan kegiatan bertentangan dengan protokol COVID-19," ucap dia.
Perludem menilai, syarat untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini