Perludem Usulkan Dibahas Berurutan
Rabu, 16 Mei 2012 – 02:26 WIB
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah dan RUU Pemilihan Kepala Daerah dibahas berurutan. Perludem menilai dua RUU tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini didampingi Veri Junaidi selaku Deputi Direktur Perludem mengemukakan kerangka berfikir soal keterkaitan antara RUU Pemda dengan RUU Pilkada. Menurutnya, RUU Pemda akan mengatur posisi dan fungsi kepala daerah, sedangkan RUU Pilakda akan mengatur pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
"Pertanyaannya, bagaimana membahas kedua RUU yang saling berhubungan itu? Dibahas bersamaan, atau berurutan?," ujar Titi Anggraini dalam siaran Persnya, Selasa (15/5).
Sesuai dengan Prolegnas 2012, pada Februari lalu, pemerintah sudah menyerahkan RUU Pemda, RUU Pilkada dan RUU Desa ke DPR. Dari tiga RUU tersebut RUU Pemda dan RUU Pilkada mempunyai hubungan sangat erat.
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi