Perludem Usulkan Dibahas Berurutan
Rabu, 16 Mei 2012 – 02:26 WIB
Dia juga menilai, meskipun pemerintah menyerahkan RUU Pemda, RUU Pilkada dan RUU Desa kepada DPR secara bersamaan, bukan berarti pemerintah ingin agar undang-undang ini dibahas secara bersamaan.
Sejauh ini DPR sudah membentuk Pansus RUU Pemda dan Pansus RUU Desa. Masing-masing Pansus tersebut akan mulai bekerja pada masa sidang keempat, terhitung sejak 15 Mei 2012.
Sedang RUU Pilkada oleh Baleg diserahkan kepada Komisi II DPR. Namun sejauh ini Komisi II belum memutuskan bagaimana dan kapan pembahasan RUU Pilkada dilakukan.
"Beberapa kalangan menghendaki agar pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara bersamaan atau pararel dengan pembahasan RUU Pemda. Pertimbangannya adalah efesiensi, karena anggota Pansus RUU Pemda bisa berkoordinasi dengan anggota Komisi II yang membahas RUU Pilkada," jelas Titi.
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045