Perludem Usulkan Dibahas Berurutan
Rabu, 16 Mei 2012 – 02:26 WIB
Apalagi, lanjutnya, sebagian anggota Komisi II juga menjadi anggota RUU Pansus Pemda. Sedangkan dari sisi pemerintah juga tidak jadi masalah, karena Kemendagri menyiapkan tim pemerintah dari Ditjen Otonomi Daerah baik untuk pembahasan RUU Pemda maupun RUU Pilkada.
Dengan demikian, materi yang sudah diputuskan oleh RUU Pansus Pemda bisa menjadi rujukan atau pertimbangan anggota Komisi II untuk membahas dan merumuskan RUU Pilkada; atau sebaliknya, materi yang sudah diputuskan Komisi II dalam pembahasan RUU Pilkada, bisa menjadi rujukan atau pertimbangan anggota Pansus RUU Pemda untuk membahas dan merumuskan RUU Pemda.
Namun kenyataannya, dari pantauan Perludem, koordinasi antara dua institusi pembahas RUU berkaitan yang berjalan pararel tidak selalu berjalan mulus. Banyak contoh kegagalan koordinasi dan singkoranisasi atas dua RUU yang bisa disebut.
"Misalnya, ketika pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu dan RUU Pemerintahan Aceh dibahas bersamaan, ternyata beberapa rumusan pengaturan tentang penyelenggara pemilu di UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemeirntahan Aceh, tidak singkron. Padahal banyak anggota DPR yang menjadi anggota kedua Pansus RUU tersebut," ungkap Titi lagi.
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS