Perlukah Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dilanjutkan?

Perlukah Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dilanjutkan?
Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC

GAPPRI sepakat agar struktur tarif CHT sebanyak 10 lapisan tarif dipertahankan. Hal ini disebabkan struktur tarif tersebut dinilai mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal, termasuk menekan peredaran rokok ilegal.

Wawan Juswanto, analis kebijakan ahli madya BKF Kemenkeu menuturkan sejatinya kebijakan cukai hasil tembakau tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara dan juga mencakup industri dan sektor ketenagakerjaan.

Wawan juga menambahkan dalam membuat kebijakan dan tarif cukai yang diejawantahkan di PMK 77/2020, sektor SKT selaku sektor padat karya akan tetap diperhatikan.

“Kami setuju bersama ingin mendorong yang padat karya. Jadi kami memberikan prioritas yang padat karya dalam struktur tarif cukai," tandasnya.

Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp172,2 triliun.(chi/jpnn)

Kebijakan cukai hasil tembakau tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara dan juga mencakup industri dan sektor ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News