Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
Tapi bercak-bercak tersebut makin gelap.
Pada tahun 2021 Nur menemui dermatologis lain yang memberitah kalau kemungkinan besar perubahan warna kulitnya disebabkan oleh merkuri atau hidrokuinon dalam produk yang telah dia gunakan.
Krim pemutih kulit yang mengandung merkuri atau hidrokuinon dapat menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan.
Produk kecantikan dengan bahan-bahan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan di banyak negara di seluruh dunia.
Sayangnya, Nur tidak bisa memastikan apa saja kandungan "krim Esther M and S" yang dia pakai karena kemasannya tidak memiliki daftar komposisi.
Kecurigaan Nur dan dokternya terbukti setelah dia menonton video peringatan bahaya merkuri dalam krim tersebut di media sosial.
Dia juga menemukan kalau krim yang dibelinya di pasar tradisional di Samarinda, Kalimantan Timur, ternyata sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia sejak 2011 karena mengandung merkuri.
Meski dilarang BPOM, mereka memperingatkan jika produk kecantikan mengandung bahan berbahaya masih diimpor dan dijual secara tidak sah di Indonesia.
Selama dua tahun lamanya, Nur Lenny Astia memakai krim pencerah kulit yang meninggalkan bekas luka permanen di wajahnya
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Larang Atlet Transpuan Berlaga di Cabang Olahraga Putri
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menekraf Dorong BPOM Bantu UMKM Tumbuh
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia
- Cegah Overdosis Parasetamol, Australia Akan Batasi Penjualan