Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
"Mereka [BPOM] tuh harusnya lebih aware [memperhatikan] lagi untuk laporan masyarakat…Selama ini kita lapor tapi untuk satu kasus aja itu agak panjang nih," tambahnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, membantah pernyataan tersebut.
Kepada ABC dia menjelaskan BPOM bertindak dalam kurun waktu 24 jam ketika menerima laporan yang akurat dan terperinci tentang produk berbahaya.
Berdasarkan undang-undang tentang kesehatan, produsen dan distributor produk kecantikan yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Taruna menambahkan BPOM baru-baru ini menemukan empat kasus terkait produk kecantikan terlarang, dua di antaranya berujung pada penarikan dan pemusnahan produk.
Dua lainnya masih diselidiki.
Katanya, dalam periode 2023-2024, pihak berwenang sudah memblokir 12.293 tautan penjualan produk kosmetik terlarang.
Menurutnya, mengawasi industri kecantikan di Indonesia sulit karena pasarnya yang besar, staf terbatas, dan banyak praktik bisnis curang yang melanggar hukum.
Selama dua tahun lamanya, Nur Lenny Astia memakai krim pencerah kulit yang meninggalkan bekas luka permanen di wajahnya
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia